BIJAKSANA SEBAGAI KEPALA LABORATORIUM DAN BIJAKSANA SEBAGAI LABORAN
Secara umum,
kepala laboratorium adalah pembantu ketua jurusan menangani semua aktifitas di
laboratorium konversi energi elektrik.
TUGAS-TUGAS KEPALA LABORATORIUM ANTARA LAIN:
1. Membuat
perencanaan dan evaluasi sarana dan prasarana tiap semester yang dilaporkan,
yakni:
1. Turut merencanakan pengembangan penelitian bidang
ilmu, teknologi dan/atau keseniannya.
2. Merencanakan/mengevaluasi pengembangan dan pengadaan
gedung serta peralatan dan bahan laboratorium.
3.
Menginventarisasi dan mengevaluasi keberadaan gedung,
peralatan dan bahan laboratorium.
4.
Mengusulkan pembelian bahan dan alat praktikum sebulan
sebelum praktikum dimulai.
2.
Membuat tata tertib penggunaan laboratorium dan
memberlakukannya kepada semua pengguna laboratorium (mahasiswa, dosen atau
pihak lain). 3. Menyediakan petunjuk operasional penggunaan semua alat yang ada di laboratorium dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga aman dan mudah dibaca oleh pemakai alat tersebut.
4. Memprioritaskan, mengakomodasikan dan mengatur praktikum mata kuliah yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan semua pihak yang terlibat.
5. Mengakomodasi permintaan praktikum susulan dari penanggung jawab praktikum serta membantu menghitung kebutuhan bahan dan tenaga yang diperlukan untuk praktikum pengganti pada mata kuliah tertentu.
6. Mengakomodasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen / mahasiswa.
7. Membina semua petugas di laboratorium antara lain membuat deskripsi tugas staf laboratorium dan mengawasi pelaksanaannya.
8. Melaporkan secara tertulis semua kegiatan laboratorium kepada ketua jurusan pada setiap akhir semester.
9. Apabila laboratorium memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendapat imbalan jasa, maka kepala laboratoriun membuat tarif imbalan pelayanan jasa kepada masyarakat (mahasiswa, dosen dan pihak lain di luar ) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
10. Meningkatkan kerja sama antar laboratorium di lingkungan.
STAF LABORATORIUM
Dalam
hirarki, staff merupakan anggota laboratorium yang dapat berdiri sendiri dan
bukan bawahan kepala laboratorium. Staf laboratorium konversi energi elektrik
memiliki sifat hubungan rekan kerja dengan kepala laboratorium.
Tugas staf laboratorium antara lain:
1. Memberikan saran kepada kepala laboratorium mengenai
semua aktivitas laboratorium
2.
Menggunakan fasilitas laboratorium dengan baik
TEKNISI
Tugas teknisi antara lain:
1.
Memeriksa, mencatat, menginventarisasi dan
mengevaluasi peralatan, bahan dan lain-lain di laboratorium.
2. Bersama-sama dengan kepala laboratorium dan dosen
tertentu, membuat petunjuk operasional penggunaan semua alat yang ada di
laboratorium dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga aman dan mudah dibaca
oleh pemaka alat tersebut.
3.
Wajib hadir setiap jam kerja.
4.
Berada di ruang laboratorium selama praktikum
berlangsung, kecuali mendapat izin dari kepala laboratorium.
5. Melakukan uji coba peralatan laboratorium yang baru
dan mengatur penempatan peralatan sesuai dengan fungsinya.
6. Merawat dan memelihara peralatan laboratorium agar
selalu siap pakai serta memperbaikinya apabila ada kerusakan kecil.
7.
Melakukan layanan administrasi laboratorium.
8. Memproses usul pengadaan peralatan laboratorium dan
bahan praktikum serta usul perbaikan dan penghapusan peralatan.
9. Menyiapkan peralatan laboratorium untuk keperluan
praktikum serta melayani peminjaman peralatan laboratorium dan bahan untuk
penelitian mahasiswa dan dosen.
10. Membuat
laporan pada setiap akhir semester dan melaksanakan tugas lain atas instruksi
atasan.
ASISTEN PRAKTIKUM
Asisten
mahasiswa diangkat dari mahasiswa yang telah mengikuti praktikum dasar konversi
energi elektrik. Tugas asisten antara lain:
1. Memeriksa kesiapan laboratorium untuk pelaksanaan
praktikum sehari sebelum praktikum dilaksanakan dan melaporkannya kepada penanggung
jawab praktikum.
2.
Bekerja sama dengan teknisi mempersiapkan keperluan
praktikum.
3.
Wajib mengadakan praktikum pendahuluan
4. Wajib hadir 15 menit sebelum praktikum dimulai dan
tidak diperkenankan makan, minum dan merokok di laboratorium, kecuali pada tempat
yang disediakan
5. Memeriksa kesiapan mahasiswa praktikum dan membimbing
praktikum sesuai dengan praktikum yang menjadi tanggungjawabnya.
6.
Berada di ruang praktikum selama praktikum
berlangsung.
7. Memeriksa kelengkapan dan kebersihan laboratorium
sebelum mahasiswa meninggalkan ruangan
8.
Memeriksa kran air, gas dan listrik sehingga aman
untuk ditinggalkan.
9. Mencatat dan melapokan alat/bahan yang
hilang/terpakai/rusak kepada dosen penanggungjawab praktikum/kepala laboratorium/teknisi.
TATA
KERJA
KEPALA LABORATORIUM
Kepala
laboratorium bertanggung jawab kepada ketua jurusan dalam menjalankan tugas
sebagai kepala laboratorium konversi energi elektrik. Kepala laboratorium
bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.
STAF
LABORATORIUM
Staf
laboratorium dapat menggunakan fasilitas laboratorium dengan memperhatikan
jadwal penggunaan peralatan dan ketersediaannya. Dalam menggunakan peralatan
dan fasilitas laboratorium, staf dapat mengajukan penggunaan peralatan dan
fasilitas lab, setelah mengkoordinasikan dengan kepala laboratorium. Koordinasi
dapat dilakukan secara lisan.
TEKNISI
Teknisi
bertanggung jawab kepada kepada kepala laboratorium dalam menjalankan tugas
sebagai teknisi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.
ASISTEN
PRAKTIKUM
Asisten
praktikum bekerja berdasarkan izin dari kepala laboratorium. Penggunaan
fasilitas oleh asisten praktikum dilakukan secara tertulis.
Komentar
Posting Komentar